Mengungkap Jaringan Perdagangan Orang di Jawa Tengah: 1.237 Korban Terjebak di Luar Negeri

Pelaku TPPO di Jateng
Sumber :
  • instagram @humas_poldajateng

VIVAJateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap serangkaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 26 kasus dalam kurun waktu 6-12 Juni 2023.

DPR Desak Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip

Dalam upaya penindakan ini, terdapat sebanyak 1.237 korban yang telah terjebak di luar negeri sebagai akibat dari praktik ilegal ini.

Wakapolda Jateng, Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sebanyak 1.305 orang menjadi korban dalam kasus ini.

Kapolda Jateng Beri Jaminan Keamanan Jelang Pemungutan Suara Pilkada

Dari jumlah tersebut, 1.237 orang telah berangkat ke negara tujuan, sedangkan 68 orang masih berada di Indonesia. Mereka berada di negara tujuan dengan harapan mendapatkan gaji dan fasilitas yang besar, namun kenyataannya janji-janji tersebut tidak terpenuhi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jateng menetapkan 33 tersangka yang terlibat dalam perdagangan orang. Dari jumlah tersebut, 23 tersangka merupakan perorangan, sementara 10 tersangka terlibat dalam praktik TPPO melalui perusahaan.

Paman-Keponakan Jadi Dalang Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dilempar ke Sungai di Brebes

Para pelaku ini melakukan tindakan perdagangan orang semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Wakapolda Jateng juga memaparkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Bagi korban yang ditujukan ke Amerika atau Eropa, para pelaku melakukan pemberangkatan dengan jalur melalui Jakarta, dengan mengumpulkan korban di satu titik sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

Sementara itu, untuk korban yang ditujukan ke Singapura atau Malaysia, jalur pemberangkatannya melalui Jakarta, Riau, dan dilanjutkan melalui perjalanan laut menuju negara tujuan.

“Kalau untuk jalur pemberangkatan, kalau ke Amerika, Eropa, berangkat dulu ke Jakarta, dikumpulkan di satu titik, kemudian diberangkatkan ke negara tujuan. Kalau Singapura atau Malaysia juga sama, ke Jakarta, kemudian ke Riau, baru melalui laut ke negara tujuan,” terang Wakapolda.

Polda Jateng berkomitmen untuk melanjutkan upaya penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang ini.

Dengan mengungkap jaringan perdagangan orang yang merugikan ribuan korban ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap praktik ilegal semacam ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban yang telah terjebak di luar negeri.

Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang mengancam hak asasi manusia.

Melalui pengungkapan kasus dan penindakan yang dilakukan oleh Polda Jateng, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya praktik ilegal semacam ini, sehingga kasus-kasus TPPO dapat diminimalisir dan korban-korban dapat mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.