Pasutri di Jepara Paksa Remaja 17 Tahun Untuk Threesome

Konferensi Pers Polres Jepara
Sumber :
  • Dok. Polres Jepara

Jepara, VIVAJateng - Pasangan suami-istri di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers di Mapolres Jepara pada tanggal 13 Juni 2023.

"Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27)," kata Kapolres dikutip dari VIVA.

Pemprov Jateng: Gelar Gerakan Pangan Murah 100 Kali untuk Atasi Inflasi dan Turunkan Harga Beras

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat tersangka pria berinisial NG (30) mengutarakan keinginannya kepada sang istri NP (27) untuk melakukan hubungan seksual tiga orang atau yang biasa dikenal sebagai threesome.

Pada tanggal 18 Januari 2023, korban dipaksa untuk menyaksikan mereka melakukan hubungan intim di dalam kamar tersangka.

Dua Hari Diguncang Gempa! Jawa Tengah Alami Gempa Terakhir di Cilacap

Lebih lanjut, pelaku NG mengungkapkan bahwa ia juga mengancam korban akan melaporkan kepada sang pacar yang merupakan keponakan NG.

Selanjutnya NG memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Halaman Selanjutnya
img_title