Misteri Mayat Perempuan Berselimut Daun Pisang di Sragen Terungkap

Ditemukan mayat wanita di Kebun Pisang di Sragen
Sumber :
  • instagram @satreskrimpolressragen

Sragen, VIVAJateng - Ditemukan mayat wanita di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).

Tragedi Tebing Longsor di Sragen, Timpa Rumah Warga, 4 Orang Meninggal Dunia

Melansir akun instagram @satreskrimpolressragen, kasus itu pun sudah terungkap.

"Akhirnya sudah jelas," tulis caption unggahan instagram @satrekrimpolressragen saat menginvestigasi pelaku.

Pemprov Jateng: Gelar Gerakan Pangan Murah 100 Kali untuk Atasi Inflasi dan Turunkan Harga Beras

Korban adalah remaja wanita asal Colomadu, Karanganyar berinisial YSA (22).

Semantara pelaku adalah AT (23) asal Oku Timur, Sumsel yang kini telah ditangkap oleh polisi.

Dua Hari Diguncang Gempa! Jawa Tengah Alami Gempa Terakhir di Cilacap

Dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023), diketahui mereka baru mengenal satu sama lain selama tiga minggu sebagai teman kencan.

Peristiwa itu terjadi ketika AT mengajak YSA ke rumahnya di kawasan Ngemplak, Boyolali, dan meminta YSA untuk membeli es teh.

Pada saat YSA pergi, AT dengan sengaja menyiapkan empat jenis obat. Setelah YSA kembali, AT meminta YSA untuk membeli es teh sekali lagi.

Namun, yang tidak diketahui oleh YSA adalah es teh yang diberikan kepadanya telah dicampur dengan obat-obatan tersebut, yang membuat korban merasa lemas dan pucat.

AT kemudian meminta YSA untuk beristirahat di kamarnya, sehingga niatan awal AT untuk meyetubuhi korban terurungkan.

Lalu AT menghubungi pacarnya yang bernama KN (15), untuk memberitahu kejadian tersebut.

AT dan KN memutuskan untuk meninggalkan YSA dan pergi melayat keluarga KN yang baru saja meninggal.

Setelah melayat, AT kembali ke rumah sendirian dan menemukan YSA sudah sadar. Namun AT justru mencekik dan membekap YSA hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah memastikan YSA telah meninggal, AT menghubungi KN dan keduanya memutuskan untuk membuang jenazah YSA di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.

Polisi berhasil menangkap AT sebagai tersangka pembunuhan dan kini dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

Selama proses penyidikan terhadap 15 saksi, polisi berhasil mengumpulkan beberapa bukti seperti empat jenis obat-obatan dan cangkir minuman yang diduga digunakan oleh AT untuk memberikan kepada korban.

Tidak hanya itu, terungkap pula bahwa AT merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian handphone di Sumatera Selatan.