Sejoli Muda Asal Sukoharjo Ini Jual Bayinya Lewat Medsos

Tersangka perdagangan bayi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Uki Rama (Malang)

VIVAJateng - Polres Kota Malang berhasil bongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka.

Siswa di Sukoharjo Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis, Istana: SOP Akan Diperketat

Mereka adalah AL (21 tahun) dan Fatih atau MF (19 tahun) yang merupakan orang tua bayi.

Tersangka yang ke tiga yaitu Eyis (35 tahun) atau ES warga Surabaya yang berperan sebagai perantara.

Puluhan Siswa di Sukoharjo Keracunan Usai Menyantap Menu Makan Bergizi Gratis, Lauk Ini Pemicunya

Melansir dari akun instagram @polrestamalangkotaofficial, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, mereka di jerat Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Komisi IV DPR Tinjau Program Pompanisasi Kementan di Sukoharjo, Berdampak Besar Pada Naiknya Indeks

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara dikutip dari VIVA, orang tua bayi yang ternyata belum menikah tersebut merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Mereka menjual bayinya melalui media sosial facebook dengan akun bernama "Adopsi Bayi Baru Lahir". 

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, Pelapor sebelumnya telah bergabung dengan grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah.

Grup WhatsApp itu ia dapatkan setelah dirinya berselancar di kolom komentar grup Facebook yang sudah diikutinya.

Lebih lanjut Danang menjelaskan jika Pelapor ditawari adopsi bayi dengan tarif Rp8 juta hingga sebesar Rp18 juta.

"Pelapor ditawari opsi adopsi, disitu bahkan ada foto bayinya," terang Danang.

Kemudian, admin grup facebook memberi nomor telepon kurir bayi yakni ES untuk mengambil bayi dari AL dan MF di Sukoharjo.

Lalu ES langsung membawa bayi tersebut ke Malang setelah memberi uang kepada AL dan MF sebesar Rp6,5 juta.

"Lokasi pengiriman bayi di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," ujar Danang.

Begitu bertemu dengan Pelapor, ES dan bayi perempuan yang baru berumur beberapa hari  itu langsung dibawa ke perangkat lingkungan setempat termasuk Ketua RT, Ketua RW, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Saat itu, ES juga membawa pakaian bayi beserta buku Kesehatan Ibu dan Anak.

"Perangkat lingkungan mengamankan si pengantar ini tadi, diinterogasi sehingga tindak pidana ini bisa terungkap," tutur Danang.

Usai terungkap, polisi segera membawa sang bayi ke Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang untuk diberikan perawatan dan kini telah ditangani petugas dari Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.