Mengenal Fajar Saka, Pengacara Berpengalaman yang Berhasil Tangani Perkara Pemilu

M. Fajar Subhi A.K Arif
Sumber :

VIVAJateng – Bagi warga Jawa Tengah, apalagi peyelenggara pemilu nama M. Fajar Subhi A.K Arif sangatlah dikenal.

img_title Penyelenggaraan Pilkada di Jateng Hemat Rp 150 Miliar

Hal itu karena memang dirinya memiliki pengalaman yang lengkap.

Selain pernah menjabat Ketua KPU Jawa Tengah, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jawa Tengah.

img_title MK Kabulkan Permohonan Andika-Hendi, Gugatan Pilgub Jateng Resmi Dicabut

Tak hanya itu, Pria berusia 49 tahun itu juga aktif sebagai pengacara dan bergelut di perkara kepemiluan.

Kepada VIVAJateng, Mas Fajar Saka begitu kerap disapa, mengatakan selepas tidak menjabat Ketua Bawaslu Jateng 2017-2022, dia Kembali menekuni profesinya sebagai pengacara.

img_title Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Terpilih Tertunda Gara-gara Digugat Warga ke MK

Meskipun begitu, bila melihat aktivitasnya di media sosial, sebagaian orang menganggap ia masih menjadi penyelenggara pemilu.

“Saya memang masih sering diundang untuk mengisi materi kepemiluan baik diundang KPU maupun Bawaslu di Jawa Tengah,” katanya saat ditemui di Kantornya di Jalan Majapahit Komplek Ruko Gayamsari No. 61 Kota Semarang.

Pengalaman sebagai pengacara telah digeluti sejak 2002, berbagai bantuan hukum pernah dilakukan dari perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

Tak hanya itu, pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu juga mengantarkan kompetensi Fajar memiliki pengalaman yang besar dalam penaganan kasus-kasus Pemilu.

“Sejak menjadi Pengacara pada tahun 2002, telah menangani berbagai kasus baik Pidana, Perdata, maupun perkara tata usaha negara," katanya.

"Salah satu bantuan hukum yang  juga sering dilakukan adalah dalam perkara perselisihan hasil Pemilu  atau  pemilihan  di Mahkamah Konstitusi,” imbunya.

Dalam menangani kasus kepemiluan, bagi Fajar nyaris tidak pernah putus.

Pasalnya Ketika menjadi penyelenggara pemilu, misalnya sebagai Ketua KPU Jateng periode 2008-2013, posisi ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak termohon.

Kemudian pada 2017-2022 saat menjabat Ketua Bawaslu Jateng, bebagai sidang PHPU diikuti sesuai regulasi Bawaslu sebagai pihak Pemberi Keterangan (PK).

“Saat saya tidak menjabat baik sebagai KPU maupun Bawaslu Jateng, saya menangani beberapa perkara perselisihan hasil pemilu maupun perselisihan hasil pilkada dari klien,” tegasnya.

Fajar membeberkan, menangani kasus-kasus Pemilu atau Pilkada diawali pada tahun 2004 terkait kepengurusan partai politik yang pada waktu itu bergulir di PTUN Semarang.

Halaman Selanjutnya
img_title