Mengenal Fajar Saka, Pengacara Berpengalaman yang Berhasil Tangani Perkara Pemilu

M. Fajar Subhi A.K Arif
Sumber :

VIVAJateng – Bagi warga Jawa Tengah, apalagi peyelenggara pemilu nama M. Fajar Subhi A.K Arif sangatlah dikenal.

6 Akademisi Kulik Visi Misi Cagub-Cawagub Jateng

Hal itu karena memang dirinya memiliki pengalaman yang lengkap.

Selain pernah menjabat Ketua KPU Jawa Tengah, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jawa Tengah.

Debat Pilgub Jateng, Ini Tema yang Diangkat

Tak hanya itu, Pria berusia 49 tahun itu juga aktif sebagai pengacara dan bergelut di perkara kepemiluan.

Kepada VIVAJateng, Mas Fajar Saka begitu kerap disapa, mengatakan selepas tidak menjabat Ketua Bawaslu Jateng 2017-2022, dia Kembali menekuni profesinya sebagai pengacara.

Polda Jateng Siap Amankan Debat Pertama Paslon Cagub dan Cawagub

Meskipun begitu, bila melihat aktivitasnya di media sosial, sebagaian orang menganggap ia masih menjadi penyelenggara pemilu.

“Saya memang masih sering diundang untuk mengisi materi kepemiluan baik diundang KPU maupun Bawaslu di Jawa Tengah,” katanya saat ditemui di Kantornya di Jalan Majapahit Komplek Ruko Gayamsari No. 61 Kota Semarang.

Pengalaman sebagai pengacara telah digeluti sejak 2002, berbagai bantuan hukum pernah dilakukan dari perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

Tak hanya itu, pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu juga mengantarkan kompetensi Fajar memiliki pengalaman yang besar dalam penaganan kasus-kasus Pemilu.

“Sejak menjadi Pengacara pada tahun 2002, telah menangani berbagai kasus baik Pidana, Perdata, maupun perkara tata usaha negara," katanya.

"Salah satu bantuan hukum yang  juga sering dilakukan adalah dalam perkara perselisihan hasil Pemilu  atau  pemilihan  di Mahkamah Konstitusi,” imbunya.

Dalam menangani kasus kepemiluan, bagi Fajar nyaris tidak pernah putus.

Pasalnya Ketika menjadi penyelenggara pemilu, misalnya sebagai Ketua KPU Jateng periode 2008-2013, posisi ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak termohon.

Kemudian pada 2017-2022 saat menjabat Ketua Bawaslu Jateng, bebagai sidang PHPU diikuti sesuai regulasi Bawaslu sebagai pihak Pemberi Keterangan (PK).

“Saat saya tidak menjabat baik sebagai KPU maupun Bawaslu Jateng, saya menangani beberapa perkara perselisihan hasil pemilu maupun perselisihan hasil pilkada dari klien,” tegasnya.

Fajar membeberkan, menangani kasus-kasus Pemilu atau Pilkada diawali pada tahun 2004 terkait kepengurusan partai politik yang pada waktu itu bergulir di PTUN Semarang.

Setelahnya juga mendampingi perselisihan hasil pilkada di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sebelum menjadi kewenangan MK

“Jadi hukum acara perkara Pemilu maupun Pilkada di negara kita terus mengalami perkembangan," ungkap Pria yang gemar kuliner ini.

"Dulu sebelum kewenangan di Mahkamah Konstitusi untuk perkara perselisihan hasil Pemilu, saya sudah menangani dari PTUN maupun Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Karena itu, setelah kewenangan penanganan perselisihan hasil pemilihan bergeser ke MK, dapat dikatakan bahwa sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, dan perselisihan hasil pemilihan Pilkada tahun 2010 sampai 2020 selalu turut terlibat sebagai pihak di MK.

“Dari Pemilu, Pilkada, saya hampir tidak pernah absen sebagai pihak dalam persidangan di MK” ujar  Fajar yang pada 1999-2000 menjadi voluntir Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Semarang ini.