Tiga Kades di Kebumen Laporkan Rekan Sesama Kades Atas Dugaan Pemerasan

Kades Bendogarap, Sukirno saat melaporkan SRN di Polres Kebumen
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

VIVAJateng - Kasus pemerasan yang melibatkan oknum kepala desa di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, kembali memunculkan keprihatinan publik.

Netralitas Kades-ASN Jateng di Pilkada 2024 Disorot Kemendagri, Pj Gubernur Klaim Sudah Tegas

Pada Kamis, 21 September 2023, Sukirno (54), Kepala Desa Bendogarap, Kecamatan Klirong, bersama dengan Kades Kebadongan Marjuni dan Kades Dorowati Ahmad Muntoyib, melaporkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Kebumen yang berinisial SRN ke Mapolres Kebumen atas dugaan pemerasan.

Kasus pemerasan ini muncul ketika warga Desa Bendogarap melaporkan Sukirno atas dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan pondasi bangunan seluas 36 x 36 meter.

Baru 4 Bulan Jadi Pengelola Barang Bukti, Oknum Jaksa di Blora Positif Narkoba

Laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Oknum Kepala Desa Bendogarap, SRN, kemudian meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Kepala Desa Sukirno sebagai syarat agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut hukum.

Peringatan Dini BMKG: 9 Kabupaten di Jawa Tengah Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi

Praktik pemerasan ini merupakan bagian dari upaya menghentikan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran prosedur proyek tersebut.

Setelah berita mengenai pemerasan ini ramai diperbincangkan di masyarakat, oknum kades SRN mengembalikan uang sejumlah Rp50 juta.

Pengembalian dilakukan Kades SRN pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 12.15 WIB.

Pertemuan pengembalian uang ini dilaksanakan di Kantor Balai Desa dan uang diambil di mobil milik Kepala Desa SRN.

"Tadi sudah dikembalikan Rp50 juta . . . . . Saya ambil di mobil milik Kades SRN," terang Sukirno.

Selain Sukirno, Kades Kebadongan Marjuni juga mengungkapkan bahwa dirinya hampir menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum Kepala Desa SRN.

Marjuni menerima permintaan dari oknum kades SRN terkait pengadaan pembelian mobil siaga pada tahun 2020 senilai Rp221 juta yang anggarannya bersumber dari dana desa.

Namun pembelian mobil tersebut dinilai menyalahi aturan sehingga Marjuni diminta SRN untuk menyediakan uang sebesar Rp100 juta sebagai uang penyelesaian kasus agar kasusnya tidak diproses hukum.

Namun, Marjuni menolak karena tidak memiliki uang sebanyak itu.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Jumat, 22 September 2023 - 10:06 WIB dengan judul "Kasus Dugaan Pemerasan Sesama Kades di Kebumen Berlanjut ke Ranah Hukum"