Terlilit Hutang, Kades di Blora Ini Tilep Uang Dana Desa Ratusan Juta
- Tangkap Layar IG Polres Blora
- Sejumlah proyek pembangunan, seperti RLTH, Talud, JOT, dan lainnya, secara fisik tidak terlihat ada di lapangan.
- Sebagian dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembelian material pembangunan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi RD.
Untuk mencapai tujuannya, tersangka RD menggunakan modus operandi tertentu. Dia memberi tahu bendahara desa bahwa uang dana desa akan segera cair.
RD dan bendahara desa bersama-sama menuju bank untuk mencairkan dana desa tersebut. Setelah uangnya cair, langsung dipinjamkan oleh tersangka.
Selain itu, bendahara desa juga diperintahkan untuk membuat berita acara palsu, seolah-olah uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan lain, padahal sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi RD.
RD, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, kini menghadapi ancaman hukuman. Hukuman yang mungkin dijatuhkan terhadapnya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.