Sugiharto Pura-pura Beli Motor Lalu Dibawa Kabur dan Dijual, Uangnya Untuk Karaoke!

Pers rilis Polres Wonosobo
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

VIVAJateng - Sugiharto (51), warga Desa Pungangan, Kecamatan Mojotengah, Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor milik korban, Rita Nurhayati (35), warga Dusun Trajon, Desa Bojasari, Kertek, Wonosobo.

img_title Wamentan Sudaryono Ingatkan Pentingnya Jaga Sapi Betina Produktif, Ahmad Muzani Dorong Kontes Jadi Simpul Pasar Ternak

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, mengatakan, pelaku mendatangi rumah korban pada Rabu (18/10/23). Pelaku kemudian meminjam STNK dan BPKB sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka.

“Korban menjual motornya melalui postingan di Facebook. Kemudian pelaku pura-pura akan membeli sepeda motor, setelah itu pelaku meminjam STNK dan BPKB dengan alasan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka,” jelas Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Kamis (19/10/23).

img_title Melihat Kemeriahan Balon Udara Raksasa di Wonosobo, Alun Alun Dipadati Ribuan Wisatawan

“Pelaku mengajak saksi yang memiliki kendaraan L 300 untuk diajak datang ke rumah korban, ini dilakukan untuk menyakinkan korban, kalau pelaku benar-benar mau membeli,” imbuhnya.

Saat korban lengah, pelaku memasukkan STNK dan BPKB ke dalam bagasi sepeda motor dan melarikan diri. Pelaku juga meninggalkan sopir kendaraan L300 yang disewanya di rumah korban.

img_title Mercon Meledak Saat Diracik, Pemuda Wonosobo Alami Luka Bakar Serius dan Bagian Tubuh Robek

Pelaku kemudian menjual sepeda motor korban seharga Rp 15 juta dan menukarnya dengan sepeda motor lain seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk karaoke dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uang hasil kejahatannya tersebut digunakan pelaku untuk karaoke dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” terang Kuseni.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah warga di Kelurahan Sambek, Wonosobo. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, handphone, dan 1 unit kendaraan L300.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:30 WIB, Judul Artikel : Berkedok Sebagai Pembeli, Pria di Wonosobo Bawa Kabur Sepeda Motor