Sugiharto Pura-pura Beli Motor Lalu Dibawa Kabur dan Dijual, Uangnya Untuk Karaoke!

Pers rilis Polres Wonosobo
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

VIVAJateng - Sugiharto (51), warga Desa Pungangan, Kecamatan Mojotengah, Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor milik korban, Rita Nurhayati (35), warga Dusun Trajon, Desa Bojasari, Kertek, Wonosobo.

Polres Grobogan Grebek Judi Sabung Ayam, 9 Orang Diamankan

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, mengatakan, pelaku mendatangi rumah korban pada Rabu (18/10/23). Pelaku kemudian meminjam STNK dan BPKB sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka.

“Korban menjual motornya melalui postingan di Facebook. Kemudian pelaku pura-pura akan membeli sepeda motor, setelah itu pelaku meminjam STNK dan BPKB dengan alasan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka,” jelas Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Kamis (19/10/23).

Petani di Wonosobo Ditemukan Meninggal di Ladang, Diduga Serangan Jantung

“Pelaku mengajak saksi yang memiliki kendaraan L 300 untuk diajak datang ke rumah korban, ini dilakukan untuk menyakinkan korban, kalau pelaku benar-benar mau membeli,” imbuhnya.

Saat korban lengah, pelaku memasukkan STNK dan BPKB ke dalam bagasi sepeda motor dan melarikan diri. Pelaku juga meninggalkan sopir kendaraan L300 yang disewanya di rumah korban.

Desa Dieng dapat Bantuan Mobil Pengelolaan Sampah Senilai Rp178 Juta dari PT. AIBBL

Pelaku kemudian menjual sepeda motor korban seharga Rp 15 juta dan menukarnya dengan sepeda motor lain seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk karaoke dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uang hasil kejahatannya tersebut digunakan pelaku untuk karaoke dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” terang Kuseni.

Halaman Selanjutnya
img_title