Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Firli Bahuri menutupi muka dengan tas
Sumber :
  • istimewa via viva

Nasional, VIVAJateng - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Via MiChat di Pati, Begini Modus Operandinya

Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 58,9 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi di Kementan.

Firli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, mobil, dan tanah dari SYL.

Wamentan Sudaryono Ultimatum Peternak Tidak Mengoplos Susu dengan Air: Bisa Dipidana!

Firli dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Komisi IV DPR Tinjau Program Pompanisasi Kementan di Sukoharjo, Berdampak Besar Pada Naiknya Indeks

"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis 23 November 2023.

Penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
img_title