Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Firli Bahuri menutupi muka dengan tas
Sumber :
  • istimewa via viva

Nasional, VIVAJateng - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 58,9 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi di Kementan.

Firli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, mobil, dan tanah dari SYL.

Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tinggalkan Harta Puluhan Miliar

Firli dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Melawan Terkait Hukumannya yang Diperberat

"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis 23 November 2023.

Penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
img_title