Kejari Jaktim Tahan Jubir Amin Indra Charismiadji, Ini Dia Kasusnya!

Jubir Amin ditangkap
Sumber :
  • jp/Pixabay

Dia mengatakan bahwa Indra dan Ika tidak ditangkap oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur selama penyelidikan, tetapi setelah berkas perkara mereka lengkap.

Samsat Budiman dan Samsat Corporate Dulang Pendapatan PKB Rp 19,363 Miliar

Indra dan Ika akan dipenjara selama 20 hari.

"Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," terangnya.

Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Sembako hingga Transportasi Umum Tetap Bebas Pajak

"Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyangkal bahwa mereka telah menahan Indra Charismiadji.

Diberlakukan Secara Selektf, DJP Pastikan Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Dia mengatakan bahwa mereka mendapat penyerahan tahap dua.

Mereka mendapat tersangka dan bukti-bukti.

Halaman Selanjutnya
img_title