Kejari Jaktim Tahan Jubir Amin Indra Charismiadji, Ini Dia Kasusnya!
- jp/Pixabay
Dia mengatakan bahwa Indra dan Ika tidak ditangkap oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur selama penyelidikan, tetapi setelah berkas perkara mereka lengkap.
Indra dan Ika akan dipenjara selama 20 hari.
"Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," terangnya.
"Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyangkal bahwa mereka telah menahan Indra Charismiadji.
Dia mengatakan bahwa mereka mendapat penyerahan tahap dua.
Mereka mendapat tersangka dan bukti-bukti.