Kompol D Ditahan dan Dialihkan Tugas karena Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Mabes Polri
Sumber :
  • humas.polri.go.id

JatengPolda Metro Jaya telah mengalihkan tugas Kompol D terkait dengan kasus pelanggaran etika profesi dalam Polri. Kompol D menjadi perhatian setelah seorang wanita yang terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian seorang mahasiswi Unsur di Cianjur mengaku sebagai istrinya.

Dari Kameramen Hingga Sutradara, Ini Peran 5 Tersangka Dalam Kasus Produksi Film Dewasa di Jaksel

Wanita bernama Nur, berusia 23 tahun, adalah penumpang mobil Audi A6 yang diduga bertanggung jawab dalam menabrak dan menewaskan mahasiswi Unsur bernama Selvi Amalia Nuraeni pada tanggal 20 Januari.

Setelah sempat membantah, aparat keamanan akhirnya mengakui bahwa Nur adalah istri siri Kompol D. Akibatnya, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi, ditahan selama 20 hari, dan dialihkan tugas sehingga sekarang menjadi nonjob.

Dari Artis Hingga Selebgram, Ini Dia Profesi Para Pemain Film Dewasa di Rumah Produksi Jaksel

"Mutasi ini adalah bagian dari upaya peningkatan dan pembinaan karier bagi setiap personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023).

Keputusan ini didasarkan pada Surat Telegram nomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin (31/1). Surat telegram tersebut menyatakan bahwa 180 polisi dimutasi, salah satunya adalah Kompol D.

Terungkap Segini Bayaran Pemeran Film Porno Lokal di Jaksel, Capai Puluhan Juta Sekali Main!

Kompol D dialihkan dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.

Trunoyudo juga menambahkan bahwa penyelidikan terhadap Kompol D masih berlangsung dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.

Halaman Selanjutnya
img_title