Kompol D Ditahan dan Dialihkan Tugas karena Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Mabes Polri
Sumber :
  • humas.polri.go.id

"Program Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) sangat jelas, dia komitmen untuk membangun karier anggota melalui sistem reward dan punishment," katanya.

Masih Jalani Hukuman Kasus Kopi Sianida, Begini Kabar Terbaru Jessica Wongso

Sebelumnya, Kompol D telah diselidiki karena pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian melalui perbuatan perzinahan atau perselingkuhan, seperti yang tertera dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.