Kompol D Ditahan dan Dialihkan Tugas karena Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Kamis, 2 Februari 2023 - 00:55 WIB
Sumber :
- humas.polri.go.id
"Program Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) sangat jelas, dia komitmen untuk membangun karier anggota melalui sistem reward dan punishment," katanya.
Sebelumnya, Kompol D telah diselidiki karena pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian melalui perbuatan perzinahan atau perselingkuhan, seperti yang tertera dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.