Oknum Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Terpotongnya Jari Bayi

ilustrasi jari bayi
Sumber :
  • pixabay

Jateng –Oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpotongnya jari kelingking bayi berusia delapan bulan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. Putusan ini diambil setelah anggota Reskrim Polrestabes melakukan gelar perkara dan penambahan keterangan saksi. Tersangka yang berinisial DN diduga lalai dalam tugasnya.

Semarang Makin Berkembang, Dua Tower Menjulang Akan Jadi Rumah Sakit dan Kampus

Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa setelah memintai tiga saksi tambahan dan gelar perkara, DN ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan Pasal 360 Ayat 1, DN ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ngajib pada Senin (6/2). Meski DN sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, DN belum ditahan dan akan dipanggil untuk memeriksa kondisi psikologisnya setelah insiden. "Kami akan memeriksa kondisinya dan memastikan bahwa kesehatan DN baik-baik saja setelah insiden dan tidak mengalami trauma," ujar Ngajib.

Inilah Momen Ibunda Tyas Mirasih Ungkapkan Sayang Kepada Tengku Tezi

Dalam kasus ini, terdapat sepuluh orang yang diambil keterangan, tiga di antaranya adalah saksi baru. Berdasarkan keterangan para saksi, DN dinilai lalai dalam tugasnya sebagai perawat.

DN dikenakan Pasal 360 Ayat 1 dan dapat dihukum lima tahun penjara karena tindakannya yang mengakibatkan luka berat pada korban.

Dampingi Ibunda di Ambulans Hingga Sampai Rumah Duka, Tyas Mirasih Tampak Tegar