GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Presiden Jokowi saat meninjau harga bahan pokok di Kalbar
Sumber :
  • Dok Jokowi

Ia juga mengatakan bahwa penundaan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan transisi Pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Buka Muktamar Rifaiyah Ke-X di Batang, Mendag Zulhas Berencana Bantu 1000 UMKM Rp20 Juta

Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam UU HPP. Pada Pasal 7 ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. (ant)