GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Rabu, 18 September 2024 - 08:26 WIB
Sumber :
- Dok Jokowi
Ia juga mengatakan bahwa penundaan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan transisi Pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga :
Buka Muktamar Rifaiyah Ke-X di Batang, Mendag Zulhas Berencana Bantu 1000 UMKM Rp20 Juta
Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam UU HPP. Pada Pasal 7 ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. (ant)