Mahasiswa Geruduk Mabes Polri Tuntut Kapolda Sulsel Diganti
- Ist
Berikut isi pernyataan sikap dan tuntutan aktivis SEDARA
"Dewasa ini, kebebasan pers di Indonesia mengalami tekanan yang semakin mengkhawatirkan, seiring dengan munculnya insiden intimidasi yang melibatkan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, terhadap jurnalis Heri Siswanto. Insiden ini mengungkap wajah suram dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Bukannya merespons kritik dengan kedewasaan dan transparansi, Kapolda Sulsel justru diduga menggunakan kekuasaan untuk menekan dan mengintimidasi, yang pada akhirnya mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas publik.
Kasus yang mencuat terkait dengan pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan SIM di Polres Bone oleh Heri Siswanto memperlihatkan dengan jelas bagaimana kebebasan pers masih menjadi sasaran intimidasi oleh mereka yang seharusnya menjaga supremasi hukum. Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, bukannya menyelidiki lebih lanjut dugaan pungli tersebut, justru dilaporkan marah besar kepada wartawan yang memberitakannya. Sikap emosional yang ditunjukkan oleh Kapolda ini bukan hanya mencerminkan kurangnya kedewasaan dalam menerima kritik, tetapi juga menjadi indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi kebobrokan di dalam institusi Polri.
Tindakan Kapolda Sulsel yang diduga menekan Heri melalui telepon dengan mengeluarkan kalimat intimidatif seperti, *"Apa masalahmu dengan polisi? Kenapa kamu sering memberitakan hal-hal negatif tentang kami?"* menunjukkan betapa sempitnya ruang untuk kritik dan kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang.
Jurnalis, sebagai pilar utama dalam menjaga keseimbangan informasi di masyarakat, justru dijadikan target intimidasi oleh pejabat tinggi kepolisian yang tidak siap untuk terbuka terhadap sorotan publik. Ini adalah bukti bahwa ada upaya untuk membungkam kebenaran, menakuti-nakuti mereka yang berani berbicara, dan melanggengkan praktek-praktek koruptif yang menghancurkan integritas lembaga hukum di negeri ini.
Langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel adalah langkah awal yang penting, namun belum cukup untuk menyelesaikan akar masalah.