TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Nama Baiknya Dipulihkan
- VIVA
Jateng – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, mengatakan keputusan tersebut menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin, 23 September 2024.
"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata pria yang akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024,
Dalam sidang tersebut, Wakil Sekjen PKB Eem Marhamah Zulfa membacakan usulan Fraksi PKB. Fraksi PKB meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.
"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," kata Eem.
Menurut Eem, Gus Dur selaku presiden ke-4 RI yang memimpin sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi bagi bangsa dan negara.
Dia menyebut jasa dan kontribusi Gus Dur sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.