MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberi Gelar Pahlawan Nasional
- VIVA
Jateng – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan MPR mendorong agar Presiden ke-2 RI H.M. Soeharto dan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mendapat gelar pahlawan nasional.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet, jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil.
"Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu dan terlibat pada berbagai peristiwa kelam pada masa lalu," kata Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024
Bamsoet menekankan bahwa sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa.
Oleh karena itu, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden RI Ir. Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid dapat mendapat penghargaan yang layak.
Ia mengatakan bahwa MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang membahas soal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pimpinan MPR pun menurutnya bersepakat perihal kedudukan hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.