Menyalahi Fatwa, MUI Bongkar Produk Tuak, Tuyul hingga Wine Bisa Dapat Sertifikasi Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • MUI

JatengMajelis Ulama Indonesia (MUI) merespons video yang beredar di  masyarakat yang menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuakbeer, serta wine yang mendapat sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Padahal sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan.

Pilkada Serentak 2024 Digelar Besok, Ini Tausiyah MUI untuk Pilih Kriteria Calon Pemimpin

Menyikapi hal itu, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan membahas kasus tersebut, pada Senin sore, 30 September 2024.

Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI

Andika Perkasa Usai Nyoblos di TPS Semarang: Siap Menang, Siap Kalah!

"Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh seperti dilansir laman MUI, Rabu, 2 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Niam menegaskan pihaknya akan segera koordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang. "Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini," tegasnya. 

Jokowi di Pilkada 2024: Menang Jangan Jumawa, Kalah Harus Terima

Dalam rapat tersebut diperoleh informasi bahwa kejadian itu valid, bukti-buktinya jelas terpampang dalam website BPJPH, dan diarsipkan oleh pelapor. Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Lebih lanjut Guru Besar Ilmu Fikih ini menyatakan, sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.

Halaman Selanjutnya
img_title