Menyalahi Fatwa, MUI Bongkar Produk Tuak, Tuyul hingga Wine Bisa Dapat Sertifikasi Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • MUI

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung kerawanan, karena itu harus hati-hati sekali. 

Gunung Telomoyo, Satu-satunya di Jateng yang Bisa Dicapai dengan Mobil, Simpan Panorama Menakjubkan

"Pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, lebih khusus melalui self declare harus berhati-hati dan ekstra teliti, serta mematuhi stadar halal yang berlaku. Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal," ujarnya.

Secara lengkap, Fatwa MUI No.44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, yang ditandatangani Hasanudin Abdul Fattah dan Asrorun Niam Sholeh sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, memuat ketentuan bahwa di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal adalah;

Punya Pengaruh di Jateng, Pengamat: Sosok Sudaryono Jadi Faktor Kunci Kemenangan Luthfi-Yasin

a. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;

b. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali 

Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri

1) yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan 

2) yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut

Halaman Selanjutnya
img_title