Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Ungkap Transaksi Keuangan Mencurigakan

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • tribunews

Jateng –Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun, kini memiliki dampak yang luas. Baru-baru ini, harta kekayaan Rafael yang tercatat sebagai seorang pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, telah menjadi perhatian publik karena dianggap tidak wajar.

img_title Anggota DPR Bantah Dugaan Suap Pansus Haji

Menurut catatan dari Lembaga Hasil dalam Penyelidikan dan Penagihan (LHPKN), total nilai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56 miliar. Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael dalam jangka waktu yang lama. Diduga, Rafael menggunakan orang lain sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Berikut ini adalah fakta-fakta lengkap terkait kasus ini, yang dikutip dari Kompas.com.

img_title Luthfi Klarifikasi Pertemuan dengan Bupati Pekalongan, Tegaskan Tak Terkait OTT KPK

Buka rekening atas nama orang lain

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi atas namanya.

img_title Geledah Rumah Eks Pj Sekda Kabupaten Pati Riyoso, KPK Sita Sejumlah Bukti

Peningkatan kekayaan Rafael yang mencurigakan baru-baru ini terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anggota GP Ansor dan memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan transaksi yang mencurigakan yang melibatkan Rafael dalam jangka waktu yang lama. Diduga bahwa Rafael menggunakan orang lain sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Meskipun begitu, Ivan enggan untuk menjawab pertanyaan mengenai jumlah nominal transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Rafael.

Sudah terjadi sejak 2012

Ivan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hanya meminta agar pertanyaan mengenai Rafael Alun Trisambodo ditanyakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ivan mengakui bahwa hasil analisis transaksi tak wajar yang melibatkan Rafael telah diserahkan ke KPK sejak tahun 2012, jauh sebelum terjadi kasus penganiayaan terhadap anggota GP Ansor.

"Ia (Rafael) telah kami laporkan hasil analisisnya kepada penyidik KPK sejak lama, jauh sebelum terjadi kasus terakhir ini," ujar Ivan.

Halaman Selanjutnya
img_title