Komisi IV DPR RI Dukung Rencana Adanya Perpres untuk Kemajuan Peternak

Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lembang
Sumber :
  • Kementan

JatengKomisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan memperkuat subsektor peternakan nasional, khususnya peternakan sapi perah.

img_title Kejar Target Kebutuhan Susu, Wakil Ketua DPRD Setya Arinugroho Soroti 4 Hal Termasuk Rantai Pasok

Dukungan ini disampaikan dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi IV ke Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang, Kamis, 21 November 2024.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menegaskan pentingnya program pemerintah yang fokus pada peningkatan nutrisi masyarakat berbasis protein hewani. 

img_title Sekretaris Komisi B DPRD Jateng Sebut Wonogiri Berpotensi Jadi Pusat Budidaya Sapi

"Program seperti susu gratis untuk anak-anak sekolah dapat menjadi solusi untuk mencegah stunting sekaligus meningkatkan kualitas pangan berbasis protein hewani," katanya.

Siti menambahkan, program pengembangan peternakan sapi perah berpotensi besar untuk mendorong pertumbuhan subsektor ini dari hulu ke hilir. Namun, ia juga mengingatkan adanya tantangan yang perlu diatasi, mulai dari perubahan iklim dan lingkungan, fluktuasi harga pakan, hingga regenerasi peternak.

img_title MBG Dongkrak Permintaan Pangan Lokal, Hasil Perikanan Warga Pati Terserap Maksimal

"Kami di Komisi IV akan mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang mendukung keberlanjutan peternakan dan berpihak pada peternak," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, memaparkan bahwa produksi susu lokal saat ini hanya memenuhi 19–20 persen kebutuhan nasional.

Kondisi ini, menurutnya, tidak seharusnya menjadi alasan bagi industri pengolahan susu (IPS) untuk tidak menyerap produksi peternak lokal.

"Kami sedang menyusun peraturan yang mewajibkan IPS menyerap susu lokal, sesuai arahan Menteri Pertanian dan Menteri Sekretaris Negara. Harapannya, regulasi ini bisa mengembalikan ketentuan seperti sebelum 1998, di mana penyerapannya diatur lebih ketat," kata Agung.

Ia juga menyatakan perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri untuk menciptakan kebijakan yang mendukung keberlanjutan sektor ini. "Melalui regulasi ini, kita ingin mengurangi ketergantungan impor sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak," tambahnya.

Ketua KPSBU Lembang, Dedi Setiadi, menyambut baik rencana penerbitan Perpres tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi atas berbagai isu yang dihadapi peternak, seperti rendahnya penyerapan susu oleh industri dan persoalan harga jual.

"Alhamdulillah, pemerintah cepat tanggap. Dengan regulasi ini, IPS wajib menyerap susu peternak lokal, sehingga peternak tidak lagi menghadapi kesulitan menjual hasil produksinya," ujar Dedi.

Halaman Selanjutnya
img_title