7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Tercepat hingga Terlama, Mulai dari 1 Bulan hingga 20 Tahun

Ilustrasi negara.
Sumber :
  • (Pixabay)

Jakarta – Tahukah Anda bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM itu berbeda-beda di setiap negara?

Mantap, Lulus SMKN Jateng, 18 Alumni Direkrut Perusahaan Jepang

Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Dengan adanya batas waktu tersebut, para pengemudi harus rutin memperpanjang SIM setelah 5 tahun dari tanggal awal penerbitan dan datang ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Adminstrasi SIM).

Walaupun sudah tersedia layanan perpanjangan SIM keliling dan secara online, masih ada sebagian masyarakat yang memiliki kartu SIM yang sudah tidak aktif karena tidak mengurus perpanjangan SIM.

Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes

Kondisi tersebut dirasa menjadi kesulitan masyarakat dan menjadi perhatian pemerintah. Saat rapat kerja bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), anggota Komisi III DPR RI mengusulkan untuk mengkaji ulang pembuatan SIM dan mengubah masa berlaku dokumen mengemudi tersebut menjadi seumur hidup.

Dengan masa berlaku SIM seumur hidup, sama halnya seperti KTP, dapat meringankan beban masyarakat yang efisien waktu, tenaga, dan tidak mengeluarkan biaya yang besar.

Perdana, Kontingen TNI Ikut Parade di Luar Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki para pengemudi, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat. SIM memiliki batas masa berlaku, namun jangka waktu tersebut ternyata dapat berbeda-beda di tiap negara.

Salah satu negara yang dikenal memiliki masa berlaku SIM paling cepat adalah Brunei Darussalam, di mana masa berlaku SIM hanya selama satu tahun. Lebih cepat dari Indonesia.

Yuk, kita cari tahu masa berlaku SIM di sejumlah negara. Berikut ini informasinya dari masa berlaku SIM tercepat hingga terlama dirangkum dari Antara News, Senin (16/12/2024):

1. Jepang

Dokumen SIM yang berlaku di Jepang yakni selama satu bulan setelah tiga kali pengemudi ulang tahun, yang artinya masa berlaku selama 3 tahun lebih adalah satu bulan.

Jangka waktu tersebut berlaku bagi pengemudi yang baru memiliki SIM kurang dari 5 tahun. Sedangkan pengemudi yang sudah berusia 70 tahun, masa berlaku SIM diberikan selama 4 tahun. Selain katagori tersebut, SIM pengemudi dapat berlaku selama 5 tahun.

2. Malaysia

Di Malaysia, para pengemudi pemula dan sudah kompeten memiliki masa berlaku SIM yang berbeda-beda.

Saat masih tahap belajar, pengemudi akan mendapatkan SIM Pelajar (LDL) yang masa berlakunya hanya tiga atau enam bulan dan maksimal dua tahun.

Setelah lulus ujian, pengemudi akan diberikan SIM Percobaan (PDL) yang masa berlakunya hanya satu tahun.

Setelah dua tahun, pengemudi akan beralih memiliki SIM Kompeten (CDL) yang dapat diperpanjang tiap 1, 2, 3, atau 5 tahun. Jika lewat dari tiga tahun, maka pengemudi harus memulai ujian dari awal kembali.

3. Brunei Darussalam

Aturan berkendara yang berlaku di negara dengan seribu kubah masjid tersebut, pengemudi yang ingin memiliki SIM akan melalui ujian terlebih dahulu. Kemudian, setelah lulus dari ujian, pengemudi akan memiliki SIM yang berlaku selama setahun atau disebut SIM Sementara.

Setelah satu tahun, para pengemudi dapat melakukan perpanjangan SIM. Pengemudi akan memiliki SIM Lengkap, dengan memilih jangka waktu yang diinginkan. Waktu masa berlaku SIM yang dapat dipilih yakni 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun.

4. Singapura

Untuk negara Singapura, bagi pemula yang sedang belajar mengemudi akan mendapatkan SIM Sementara yang berlaku hanya 2 tahun.

Setelah masa pelatihan dan lulus ujian, pengemudi akan mendapatkan SIM Berkualifikasi dengan masa percobaan selama satu tahun. Selama masa percobaan tidak melakukan pelanggaran, masa berlaku SIM akan beralih menjadi seumur hidup dan pada saat umur 65 tahun perlu melakukan pengecekan medis.

5. Thailand

Bagi penduduk negara Thailand, aturan masa berlaku SIM sama seperti di Indonesia yakni selama lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum tiga bulan dari tanggal penerbitan.

Untuk perpanjang SIM, pengemudi tidak perlu melakukan ujian kembali, hanya membawa beberapa berkas yang dibutuhkan saja. Namun, jika masa berlaku telah lewat dari satu tahun, pengemudi perlu melakukan ujian dengan minimal skor 90.

6. Prancis

Masa berlaku SIM di Prancis juga dapat berbeda-beda, hal ini berdasarkan dengan kondisi pengemudi.

Untuk awal penerbitan SIM, masa berlaku yang diberikan selama 15 tahun tanpa adanya ujian kembali, karena hanya memperbarui alamat dan foto pengemudi.

Namun, setelah pengemudi berumur 70 tahun, masa berlaku SIM akan seumur hidup. Bagi pengemudi mobil, SIM B mereka juga berlaku seumur hidup, kecuali memiliki kondisi tertentu seperti masalah kesehatan.

7. India

Di India, para pengemudinya tidak perlu secara rutin untuk mengurus dokumen penting ini, karena masa berlakunya cukup panjang dan lama.

Masa berlaku SIM di India diberikan selama 20 tahun dari tanggal penerbitan atau pengemudi sudah menginjak usia 40 tahun.

Setelah itu, jika pengemudi melakukan perpanjangan SIM, masa berlaku akan berlanjut selama 10 tahun dan 5 tahun ke depan.

SIM masih akan berlaku selama satu bulan setelah melewati masa berlaku. Jika pengemudi akan memperpanjang SIM lebih dari satu bulan tersebut, akan dikenakan biaya denda sebesar 300 rupee dan denda selanjutnya sebesar 1.000 rupee.