Fauzi Amro: Kenaikan PPN 12% Memperkuat Penerimaan Negara
- Istimewa
Jateng – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku 1 Januari 2025 adalah untuk memperkuat penerimaan negara.
"Kenaikan PPN 12% adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro kepada VIVA Jateng, Senin, 23 Desember 2024 .
Ia menambahkan, pemerintah memberikan pengecualian terhadap bahan pokok yang tidak dikenakan PPN 12%, alias 0%. Adapun jenis barang dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025 yaitu barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah
"Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0% untuk bahan pokok," kata Ketua DPP Partai Nasdem tersebut.