Kenaikan Pajak Barang Mewah, Tingkatkan Program Pro Rakyat.
- http://hermankhaeron.info/
Jateng – Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Herman Khaeron menyakini, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang mewah mampu menaikkan daya beli masyarakat.
Sebab, kenaikan PPN sebesar 12% merupakan pajak yang dikenakan untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat berkemampuan yang harus dibatasi. Disamping itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak 0% persen untuk sembako dan sejenisnya yang dikonsumsi kalangan masyarakat umum.
"Saya yakini bahwa kenaikan PPN sebesar 12% ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum," kata Herman Khaeron kepada VIVA Jateng, Selasa, 24 Desember 2024.
Terkait dengan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap kenaikan barang dan jasa lainya, dirinya percaya, pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasinya.
"Bahkan dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan, kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkannya, tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara," kata anggotal Komisi VI DPR RI itu.
Kenaikan PPN menjadi 12% sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan rencananya akan berlaku 1 Januari 2025 adalah produk hukum pemerintah dan DPR sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya.
"Saya yakin Pemerintahan Pak Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya," kata