PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Apa Saja yang Berubah?
- Info Publik
Jateng – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan semata-mata hanya perubahan nama, tapi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan
Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan yang telah ada sebelumnya.
Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Lantas, apa saja yang berubah setelah PPDB diganti menjadi SPMB?
1. Ada 4 Jalur Penerimaan Siswa
Abdul Mu'ti menjelaskan ada empat jalur penerimaan murid baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 ini.
Pertama, domisili atau tempat tinggal murid. Kedua, jalur prestasi. Ketiga, jalur afirmasi, dan Keempat, jalur mutasi.
Perlu diketahui, penerimaan murid baru dengan empat jalur hanya untuk tingkat SMP.
Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, namun nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Jalur prestasi, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik (olahraga, seni, kepemimpinan/OSIS/Pramuka)
Jalur afirmasi yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
2. Kuota Penerimaan Murid Baru SD dan SMA
Adapun sistem penerimaan murid baru tingkat SD tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni jalur domisili (70%), jalur afirmasi (15%), jalur mutasi (5%), dan jalur prestasi (10%).
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," kata Abdul Mu'ti
Sedangkan sistem penerimaan murid baru tingkat SMK akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
Untuk besaran kuota tingkat SMA diusulkan perubahan, yakni jalur domisili (30%), jalur afirmasi (30%), jalur prestasi (30%) dan jalur mutasi (5%).
3. Libatkan Sekolah Swasta
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengaku turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.
Pelibatan ini dilakukan agar lebih banyak anak Indonesia yang bisa mendapatkan kesempatan merasakan pendidikan yang layak, yang disebabkan oleh berbagai hal seperti ketiadaan kursi maupun sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggal.
"Bisa kemudian (para siswa mendaftar) ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah tertentu," kata Abdul Mu'ti
Mendikdasmen mengatakan pelibatan sekolah swasta ini juga diperkuat dengan upaya peningkatan transparansi data dan daya tampung masing-masing sekolah negeri.
"Dengan cara seperti itu, maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu," ucapnya.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebutkan upaya peningkatan transparansi data juga dilakukan dengan keterbukaan peringkat dan akreditasi sekolah-sekolah negeri di berbagai daerah di Indonesia.