Pengusaha Dukung Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan yang Diteken Menteri Hanif

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat tanam Pohon bersama warga
Sumber :
  • Istimewa

Kata dia, selama ini tata laksananya itu tidak diatur sehingga ketika terjadi konflik ke depannya itu dapat menimbulkan beberapa ekses yang tidak bisa diselesaikan. Makanya, ia mengatakan melalui Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 yang baru beberapa hari dinomori ini semua bisa ditata laksanakan.

Menteri Lingkungan Hidup Terbitkan Aturan Soal Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan

“Jadi saya sangat berbangga menumpang kinerja dari temen-temen Pusur Institute, Pakem, Danone dan Pak Bupati Boyolali, kami mohon izinkan melaunching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang sistem pembayaran imbal jasa lingkungan. Pak Bupati langsung menasional, bahwa launching terkait sistem pengembangan imbal jasa lingkungan dimulai dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah,” ucapnya.

Untuk itu, Hanif kembali menyampaikan terima kasih karena tokoh masyarakat, pemuda dan Pemerintah Kabupaten Boyolali telah mendukung kegiatan konservasi di hulu yang amat sangat penting bagi masyarakat di bawah. Mungkin, kata dia, Boyolali akan mendapat pengurangan-pengurangan kegiatan ekonominya tapi hal tersebut harus dipikirkan bersama.

Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup Tamu Ponpes Gara-gara Dituduh Mencuri HP

“Kita ingin sederhana menjadi inisiator, Pak Kadis LH semakin mendalami. Penting kita memperhatikan konservasi ini. Kami atas nama pemerintah mungkin mewakili Pak Presiden, tidak bisa memberi banyak. Tetapi, tentu dukungan kami mampu menjaga keberlangsungan proses kita mungkin hari ini dan seterusnya. Mudah-mudahan upaya kita mampu menjaga kesinambungan proses dan jasa lingkungan yang ada di puncak ini. Puncak Boyolali sangat penting buat kita semua,” pungkasnya.