Kemenag dan Imigrasi Sepakat Cabut Rekomendasi Paspor Umrah, Memudahkan Masyarakat dalam Beribadah

kementrian agama Yaqut Cholil
Sumber :
  • kemenag.go.id

Anna menjelaskan bahwa persyaratan rekomendasi Kementerian Agama itu diberlakukan sejak tahun 2017 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketentuan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang berwenang dalam penerbitan paspor.

Viral Video Dibuat Gus Samsudin Aliran Sesat Bertukar Pasangan, Kemenag Turun Tangan!

Pada Maret 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi mengirim surat ke Kementerian Agama. Anna mengatakan bahwa saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kementerian Agama dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Anna mengatakan bahwa melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta Kementerian Agama untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang persyaratan tambahan tersebut agar dapat ditindaklanjuti. Kemudian, surat edaran tersebut diinformasikan ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Gelar Mukernas di Kebumen

Dalam waktu dekat, jemaah umrah dan haji khusus tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama karena rekomendasi tersebut sudah dicabut. Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tidak mempersulit jemaah mendapat dukungan dari Kementerian Agama.