Kemenag dan Imigrasi Sepakat Cabut Rekomendasi Paspor Umrah, Memudahkan Masyarakat dalam Beribadah

kementrian agama Yaqut Cholil
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jateng –Berita baik bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah umrah! Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengumumkan bahwa rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk paspor umrah tidak lagi diperlukan.

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Gelar Mukernas di Kebumen

Pada hari Minggu, 5 Maret 2023, Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi tersebut telah dicabut. Paspor adalah hak warga negara dan pelayanan harus diberikan untuk mempermudah masyarakat. Masyarakat sekarang hanya perlu memberikan KTP untuk membuat paspor. Persyaratan lain seperti bukti kelahiran akan mendukung proses tersebut.

Silmy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah. Jika ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, hal tersebut akan dibungkus dalam kebijakan yang lebih sesuai. Namun, yang terpenting adalah mempermudah proses pengurusan paspor untuk umrah agar tidak mempersulit masyarakat yang ingin menunaikan ibadah.

Ramadhan 2024: Inilah 5 Tips Sehat Menjalani Puasa Agar Tetap Bugar

Kemenag Menyambut Baik

Kementerian Agama menyambut baik keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencabut rekomendasi Kementerian Agama terkait persyaratan pengurusan paspor untuk umrah. Kementerian Agama mengakui bahwa persyaratan tersebut mempersulit masyarakat.

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Dalam sebuah keterangan pers tertulis pada hari Minggu (5/3), juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Imigrasi meminta rekomendasi dari Kementerian Agama untuk memudahkan pengawasan dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Namun, kebijakan tersebut justru mempersulit proses tersebut.

"Kami bersyukur karena Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya memudahkan proses pembuatan paspor untuk jemaah umrah dan haji khusus," tambah Anna.

Anna menjelaskan bahwa persyaratan rekomendasi Kementerian Agama itu diberlakukan sejak tahun 2017 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketentuan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang berwenang dalam penerbitan paspor.

Pada Maret 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi mengirim surat ke Kementerian Agama. Anna mengatakan bahwa saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kementerian Agama dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Anna mengatakan bahwa melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta Kementerian Agama untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang persyaratan tambahan tersebut agar dapat ditindaklanjuti. Kemudian, surat edaran tersebut diinformasikan ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Dalam waktu dekat, jemaah umrah dan haji khusus tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama karena rekomendasi tersebut sudah dicabut. Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tidak mempersulit jemaah mendapat dukungan dari Kementerian Agama