Gaji Dosen Rp50 Juta Diusulkan, Pemerintah Akhirnya Buka Suara

Ilustrasi dosen, guru, pns.
Sumber :
  • (syarifahbrit/freepik)

Jateng – Wacana peningkatan pendapatan dosen hingga Rp20 juta sampai Rp50 juta per bulan mendapat perhatian pemerintah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan tengah mengevaluasi berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi.

img_title Pemerintah Dorong Pembangunan Infrastruktur yang Lebih Berkualitas dan Inklusif

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan peningkatan kesejahteraan dosen menjadi salah satu fokus pemerintah. Karena itu, kementeriannya terus mengkaji berbagai pendekatan yang dapat diterapkan agar kondisi ekonomi dosen semakin baik.

"Ya tentunya kita pemerintah sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen dan kita terus menerus melakukan proses evaluasi," kata Brian Yuliarto di Jakarta, Kamis (10/7/2026).

Menurut Brian, pemerintah tidak menutup kemungkinan menghadirkan berbagai kebijakan baru untuk mendukung kesejahteraan dosen. Salah satu langkah yang telah dilakukan ialah kembali menyalurkan tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen pada 2025 setelah sempat terhenti.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar di perguruan tinggi.

"Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," ujarnya yang dikutip dari Antara.

Usulan Gaji Dosen Rp20-50 Juta

Pernyataan pemerintah tersebut muncul setelah Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan agar dosen memperoleh pendapatan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Ketua Umum Adaksi Anggun Gunawan menjelaskan angka tersebut bukan semata-mata gaji pokok, melainkan total pendapatan yang dinilai layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dosen beserta keluarganya sekaligus mendukung pelaksanaan tugas akademik.

"Usulan Rp20–50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bermartabat, bukan hanya gaji pokok," kata Anggun.

Menurut Adaksi, peningkatan kesejahteraan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi sekaligus meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia.

Persoalan Standar Gaji Dosen

Sementara itu, Serikat Pekerja Kampus (SPK) juga mendorong adanya kepastian mengenai standar gaji dosen melalui jalur hukum. SPK meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Organisasi tersebut mengusulkan agar gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.

Perwakilan SPK, Rizma, menilai regulasi saat ini belum memberikan ukuran yang jelas mengenai standar kebutuhan hidup minimum bagi dosen.

"UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi kebutuhan hidup minimum, tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," ujar Rizma.

Dengan adanya usulan dari berbagai pihak tersebut, pembahasan mengenai kesejahteraan dosen diperkirakan akan terus menjadi perhatian. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi berbagai kebijakan yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan dosen sebagai bagian dari penguatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

 
Halaman Selanjutnya
img_title