Polisi Akan Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati Sebagai Syarat Perpanjang Kontrak
- IG @terangmedia
VIVAJateng, Nasional - Setelah AD (24) seorang Karyawati di salah satu Pabrik di Cikarang melaporkan atasannya yang ajak staycation agar kontrak kerja diperpanjang, Polres Metro Bekasi akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
Rencananya sang atasan itu akan dipanggil oleh pihak kepolisian pada Kamis 11 Mei 2023 mendatang. Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, mengatakan bahwa pihaknya juga akan memanggil AD dan dua saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan.
Dikatakan Hotma, dua saksi akan dipanggil pada Selasa 9 Mei 2023 sementara AD diundang pada Rabu 10 Mei 2023.
"Saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata Hotma, Senin 8 Mei 2023.
Lebih lanjut Hotma mengatakan bahwa sejauh ini belum ada lagi korban lainnya yang membuat laporan kasus serupa meski ada dugaan korban lain selain AD.
Diketahui kasus ini mencuat usai akun Twitter @miduk17 mengunggah keterangan yang menyebut salah satu perusahaan di Cikarang berikan syarat pada karyawatinya untuk staycation untuk perpanjang kontrak.
Kemudian AD mengungkapkan bahwa dia pernah mengalami pengalaman yang sama. Ia mengaku sering dirayu oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer sejak awal dia bekerja di perusahaan tersebut.