Sebut Kliennya Kooperatif dalam Pemeriksaan, Pengacara Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi

Mario Dandy jalani sidang perdana
Sumber :
  • YouTube viva.co.id

VIVAJateng, Nasional - Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas jalanii sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023 terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ketika persidangan hampir selesai, majelis hakim sempat mengajukan pertanyaan kepada pihak Mario Dandy.

Ups! Pengacara Cantik Asal Brasil Nyambi PSK di Bali, PasangTarif Jutaan Sekali Kencan

Pertanyaan tersebut berhubungan dengan apakah mereka akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan.

Menurut pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, surat dakwaan yang dibacakan Jaksa sudah sesuai dengan keterangan kliennya selama proses pemeriksaan.

Baru 4 Bulan Jadi Pengelola Barang Bukti, Oknum Jaksa di Blora Positif Narkoba

Menurut Nahot, hal itu merupakan bentuk kooperatif dari kliennya sepanjang pemeriksaan.

Saat Hakim menanyakan apakah akan melakukan eksepsi, dengan tegas Nahot menjawab tidak.

Wamenkumham Akui Kesalahan Terkait Pernyataannya Mengenai Kasus Jessica Kumala Wongso

"Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Hakim. "Tidak melakukan eksepsi," jawab Nahot.

Selanjutnya, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Halaman Selanjutnya
img_title