Menkopolhukam Akan Teliti Utang Negara, Koordinasi dengan Kemenkeu Terkait Jusuf Hamka
- Tangkap Layar IG @mohmahfudmd
Mahfud menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait dokumen-dokumen terkait utang tersebut.
Dia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan pandangan mengenai utang negara kepada Jusuf Hamka.
"Saya perlu melihat dokumen-dokumen terlebih dahulu. Saya juga telah memulai koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memahami posisi dan pandangannya terkait masalah ini. Karena ini muncul tiba-tiba, maka saya ingin mengetahui pendapat mereka," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Jusuf Hamka telah menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar.
Pemerintah disebut memiliki utang kepada perusahaan Jusuf Hamka, yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998. Jusuf Hamka menjelaskan bahwa awalnya dia memiliki deposito yang disimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA).
Pada tahun 1998, sektor perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga menghadapi kebangkrutan, dan pada saat itu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan untuk mendukung sektor perbankan.
"Saat itu, deposito kami tidak dibayarkan oleh Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya terafiliasi dengan Bank YAMA." terang Jusuf Hamka.