Gelapkan Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Diberhentikan

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Nasional, VIVAJateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap salah satu pegawainya berinisial NAR yang terlibat dalam kasus penggelapan uang perjalanan dinas.

Korupsi Biji Kakao Rp7 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Milik UGM Ditahan Kejati Jateng

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur penyalahgunaan wewenang.

Konsekuensinya, KPK menjatuhkan hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian dari jabatannya, dan bukan atas permintaan sendiri.

Eks Pejabat Setda Cilacap Jadi Tersangka Korupsi Rp237 Miliar dan Langsung Ditahan

"NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali Fikri.

KPK juga masih melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawainya tersebut.

Di Sekolah Anti Korupsi, Ahmad Luthfi Minta Kades Jadi Problem Solver Masyarakat

Langkah-langkah pencegahan dan mitigasi juga sedang diupayakan oleh KPK untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa salah satu pegawainya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkup lembaga tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title