Gelapkan Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Diberhentikan

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Nasional, VIVAJateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap salah satu pegawainya berinisial NAR yang terlibat dalam kasus penggelapan uang perjalanan dinas.

KPK Dalami Aliran Uang di Rekening Penampungan Kasus Kasus TKA Kemnaker

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur penyalahgunaan wewenang.

Konsekuensinya, KPK menjatuhkan hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian dari jabatannya, dan bukan atas permintaan sendiri.

Polemik Kuota Haji 2024, Benarkah Melanggar Konsitusi ?

"NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali Fikri.

KPK juga masih melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawainya tersebut.

Korupsi Biji Kakao Rp7 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Milik UGM Ditahan Kejati Jateng

Langkah-langkah pencegahan dan mitigasi juga sedang diupayakan oleh KPK untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa salah satu pegawainya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkup lembaga tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title