Gelapkan Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Diberhentikan
- VIVA/Ilham
Tindak pidana ini terkait dengan administrasi KPK, dan dugaan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa kepada awak media, Selasa 27 Juni 2023.
Cahya menjelaskan bahwa dugaan kasus ini muncul akibat keluhan atasan terkait lamanya proses administrasi yang tak kunjung selesai.
Pemotongan uang perjalanan dinas oleh oknum pegawai KPK juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Dalam pengungkapan awalnya, besaran dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK mencapai Rp 550 juta.
Uang ini dipotong dari uang perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk keperluan pekerjaan. Selain itu, pemotongan dana perjalanan ini terjadi selama periode tahun 2021 hingga 2022.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di VIVA dengan judul "KPK Pecat Pegawainya yang Tilap Uang Perjalanan Dinas".