Gelapkan Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Diberhentikan

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Tindak pidana ini terkait dengan administrasi KPK, dan dugaan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Irjen Mentan Amran Jadi Ketua KPK

"Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa kepada awak media, Selasa 27 Juni 2023. 

Cahya menjelaskan bahwa dugaan kasus ini muncul akibat keluhan atasan terkait lamanya proses administrasi yang tak kunjung selesai.

Ini Profil 6 Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Salah Satunya Mantan Jurnalis

Pemotongan uang perjalanan dinas oleh oknum pegawai KPK juga menjadi sorotan dalam kasus ini.

Dalam pengungkapan awalnya, besaran dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK mencapai Rp 550 juta.

Gara-gara Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Divonis 4 Tahun Penjara

Uang ini dipotong dari uang perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk keperluan pekerjaan. Selain itu, pemotongan dana perjalanan ini terjadi selama periode tahun 2021 hingga 2022.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di VIVA dengan judul "KPK Pecat Pegawainya yang Tilap Uang Perjalanan Dinas".