Gelapkan Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Diberhentikan

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Tindak pidana ini terkait dengan administrasi KPK, dan dugaan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Hendi Pilih Tingkatkan Penghasilan ASN untuk Cegah Pungli, Gus Yasin Fokus Benahi Akhlak

"Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa kepada awak media, Selasa 27 Juni 2023. 

Cahya menjelaskan bahwa dugaan kasus ini muncul akibat keluhan atasan terkait lamanya proses administrasi yang tak kunjung selesai.

Megawati Tak Punya Handphone karena Sering Disadap, Begini Aturan Main Penyadapan di Indonesia

Pemotongan uang perjalanan dinas oleh oknum pegawai KPK juga menjadi sorotan dalam kasus ini.

Dalam pengungkapan awalnya, besaran dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK mencapai Rp 550 juta.

KPK Periksa Tiga Pimpinan DPRD Kota Semarang

Uang ini dipotong dari uang perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk keperluan pekerjaan. Selain itu, pemotongan dana perjalanan ini terjadi selama periode tahun 2021 hingga 2022.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di VIVA dengan judul "KPK Pecat Pegawainya yang Tilap Uang Perjalanan Dinas".