Gelapkan Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Diberhentikan
- VIVA/Ilham
Nasional, VIVAJateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap salah satu pegawainya berinisial NAR yang terlibat dalam kasus penggelapan uang perjalanan dinas.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur penyalahgunaan wewenang.
Konsekuensinya, KPK menjatuhkan hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian dari jabatannya, dan bukan atas permintaan sendiri.
"NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali Fikri.
KPK juga masih melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawainya tersebut.
Langkah-langkah pencegahan dan mitigasi juga sedang diupayakan oleh KPK untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa salah satu pegawainya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkup lembaga tersebut.