Dinilai Langgar Kode Etik Berat, Adik Ipar Presiden Jokowi Ini Disanksi Begini

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Nasional, VIVAJateng - Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Program Prabowo-Gibran Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah, Per Anak Dapat Jatah Rp 15.000

Hal itu dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK.

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Warga Sragen Ini Nazar Jalan Kaki ke Jakarta

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.

Adapun pihak pelapor yaitu praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.

Sebelum Jadi Cawapres, Gibran Pernah Buka Jasa Konsultasi Weton

MKMK sendiri dibentuk guna menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres

Sebelumnya MKMK juga sudah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, yaitu Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan Adik Ipar Presiden Jokowi serta delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Halaman Selanjutnya
img_title