Dinilai Langgar Kode Etik Berat, Adik Ipar Presiden Jokowi Ini Disanksi Begini
- VIVA/M Ali Wafa
Nasional, VIVAJateng - Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Hal itu dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.
Adapun pihak pelapor yaitu praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.
MKMK sendiri dibentuk guna menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.
Sebelumnya MKMK juga sudah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, yaitu Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan Adik Ipar Presiden Jokowi serta delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.