Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk dari Produsen yang Dukung Israel
- Dokumen BNPB via VIVA
Nasional, VIVAJateng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terkait membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa ini merupakan wujud komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
Fatwa tersebut disampaikan Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI bidang Fatwa di Jakarta pada Jumat, 10 November 2023.
"Dukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menghimbau agar umat Islam di Indonesia berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari melakukan transaksi atau menggunakan produk-produk yang berasal dari Israel, yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan.
Lebih lanjut Niam menjelaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya adalah wajib.
Pun juga tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina.
Ketentuan hukum dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Dana zakat pada dasarnya harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Selain itu, MUI juga memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada Sabtu, 11 November 2023 - 00:30 WIB dengan judul "Fatwa MUI: Haram Beli Produk Produsen Pendukung Israel!" oleh Dedy Priatmojo dan Edwin Firdaus