Ganjar Pranowo Soroti Pelanggaran Etik Berat di Balik Putusan Syarat Capres-Cawapres

Bacapres Ganjar Pranowo
Sumber :
  • Istimewa via VIVA

VIVAJateng - Ganjar Pranowo, bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, mengungkapkan kegelisahannya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik berat di balik keputusan batas usia capres-cawapres oleh Ketua MK. Ganjar menilai bahwa putusan tersebut telah merusak demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Sebelum Jadi Cawapres, Gibran Pernah Buka Jasa Konsultasi Weton

Dalam akun Instagram resminya, Ganjar mengatakan bahwa ia berbicara sebagai bagian dari rakyat yang ikut terganggu dengan putusan tersebut.

"Sebagai bagian dari rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan," ungkap Ganjar di akun Instagramnya, Sabtu, 11 November 2023.

Ganjar-Mahfud Kalah Telak di Jateng, Prabowo-Gibran Unggul Jauh, Ruhut : Itulah Kehebatan Bansos

Ia mempertanyakan apa yang menjadi faktor penyebab pelanggaran etik tersebut dan apa konsekuensi hukumnya. Ia juga merasa heran bagaimana putusan yang bermasalah itu bisa lolos tanpa ada pertanggungjawaban kepada rakyat.

"Saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos? Apa ada pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum?" terangnya.

Gibran Tanggapi Santai Klaim Kemenangan Ganjar di Luar Negeri

Meski begitu, Ganjar mengapresiasi MKMK yang telah membuktikan bahwa lembaga tertinggi konstitusi republik ini masih menjunjung tinggi ruh demokrasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia masih memiliki perjalanan panjang untuk membangun demokrasi dan keadilan yang sejati. Ia berharap bahwa Indonesia tidak akan mengorbankan sejarahnya ke depan dan akan memastikan demokrasi dan keadilan sampai selamanya.

Diketahui, MKMK telah menyatakan adanya pelanggaran etik berat di balik putusan syarat calon presiden dan wakil presiden, yaitu meskipun belum berusia 40 tahun asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan sebagai capres atau cawapres.

Halaman Selanjutnya
img_title