BNN Jateng: 5 Desa di Jepara Berstatus Bahaya Narkoba
Jateng – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan lima desa di Kabupaten Jepara dalam status atau kategori bahaya narkoba.
Adapun lima desa yang berstatus bahaya Narkoba versi BNN adalah Desa Ngabul dan Desa Tahunan di Kecamatan Tahunan, Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, Desa Banyumanis dan Desa Tulakan Kecamatan Donorojo. Di lima desa itu terindikasi adanya pengedar, pemakai dan lokasi transaksi narkoba.
“Kabupaten Jepara menjadi salah satu wilayah darurat narkoba,” jelas Agus ketika di Pendapa RA Kartini Jepara, Selasa (6/7/2024).
Tak hanya itu, Agus juga menjelaskan bahwa Kabupaten Jepara masuk dalam urutan 20 besar pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jawa Tengah tahun 2023. Sedangkan Jawa Tengah sendiri menempati urutan ke sepuluh secara nasional.
Pihaknya lanjut Agus, sudah memetakan wilayah-wilayah dengan peredaran narkoba di Jepara. Dari 195 desa/kelurahan, terpetakan ada 5 desa berkategori Desa bahaya Narkoba dan satu desa waspada Narkoba. Kemudian ada 131 desa berstatus siaga dan 58 desa lainnya dalam kategori aman.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkab Jepara membuat program desa bersih narkoba atau “Bersinar”. Program desa "Bersinar" tersebut akan dibentuk relawan-relawan penggiat narkoba dan relawan rehabilitasi narkoba sehingga bahaya narkoba dapat dicegah dan diberantas di Jepara.
Sementara itu, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta pihaknya sejak tahun 2021 hingga 2023 telah berupaya keras memberantas peredaran narkoba. Di antaranya adalah membentuk 23 Desa Anti Narkoba, dengan 300 Relawan Anti Narkoba dari unsur desa, organisasi masyarakat, dan organisasi politik dan juga telah dibentuk satu kampung kartini tangguh.
“Pada prinsipnya kami (Pemkab Jepara) dengan Forkopimda dan penegak hukum saat ini kasus narkoba di Jepara memang masih bisa dikendalikan,” kata Edy Supriyanta.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkab Jepara akan memberikan intervensi serta dukungan penuh dan serius terhadap upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Jepara.
Saat ini, Kabupaten Jepara pun telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberantasan narkoba.
“Kedatangan BNN Jawa Tengah kami harapkan dapat memberikan pencerahan dan arahan, semoga Jepara bebas dari narkoba,” tandasnya.