Pelaku Penusukan Pendeta di Semarang Diringkus Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku penusukan pendeta di Semarang
Sumber :
  • HO-Polrestabes Semarang

Dari keterangan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan akibat diduga sakit hati karena korban telah melaporkan dirinya ke polisi pada Juni 2024 lalu. "Diduga tersangka dendam dengan korban atas laporan korban sebelumnya," ujarnya

Sidang Mario Dandy Akan Digelar Seminggu 2 Kali Selasa dan Kamis

Tersangka DA sendiri merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Komika Ernest Prakasa Kesal Ekspresi Wajah Mario Dandy di Sidang Perdananya