Pengantin Baru di Brebes Ditangkap Usai Kegep COD Tembakau Sintetis, Bulan Madu Ambyar

Suami istri di Brebes ditangkap karena narkoba
Sumber :
  • Ist

Jateng – Pasangan suami-istri yang baru menikah sebulan lalu terpaksa harus menikmati bulan madunya di dalam sel tahanan Mapolres Brebes. Pengantin baru itu ditangkap polisi karena  mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis.

Pasar Tumpah di Jalur Pantura Brebes Berpotensi Picu Kemacetan Saat Mudik Lebaran

Keduanya ditangkap jajaran Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, di Jalan Raya Ketanggungan, Brebes,  saat mengambil paket COD berupa tembakau sintetis yang dibelinya melalui online.

Pasutri yang ditangkap itu adalah Ahmad Hendrik (27) yang berprofesi sebagai fotografer dan istrinya Dina Ramadhani (20), warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes, berprofesi sebagai perias pengantin.

Nasib Pilu Ibu di Brebes Penderita Stroke Dianiaya Suami dan Anak Selama 3 Tahun

"Saya awalnya nyoba-nyoba tembakau sintetis karena ajakan suami. Sebelum menikah saya tidak pernah memakai gituan," kata Dina, Selasa.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan pasutri itu ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi masyarakat, ada warga yang sering membeli paket narkoba melalui online di Instagram.

Komplotan Pencuri Rel Kereta di Brebes Kepergok saat Beraksi, Pelaku hingga Penadah Digulung Aparat

"Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya yang ternyata adalah pasangan suami istri yang baru satu bulan menikah," ungkap Heru.

Atas perbuatannya, kedua pasangan pengantin baru ini, harus menikmati bulan madunya di dalam sel tahanan Mapolres Brebes. Polisi juga berhasil mengamankan paket tembakau sintetis, seberat 6,92 GRAM dari para tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.