Nyamar Jadi Pelanggan, Satreskrim Polres Jepara Bekuk Mucikari Penjaja Buruh Pabrik Via Open BO
Jumat, 3 Januari 2025 - 14:05 WIB
Sumber :
- Ist
"Korban umumnya berusia sekitar 30-an dan merupakan karyawan pabrik," tambahnya.
Atas perbuatannya, Z terancam dijerat pasal 12 atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.