Mahasiswa di Temanggung Edarkan Ratusan Pil Koplo Demi Cuan, Berujung Masuk Bui
Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB
Sumber :
- Ist
Menurut pengakuan tersangka, ia membeli 1.000 butir pil Yarindo seharga Rp800.000 dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000 per 100 butir. Keuntungan yang didapatkan dari penjualan ini cukup besar, mengingat obat-obatan ini kerap disalahgunakan oleh masyarakat.
Polisi juga terus mendalami kasus ini termasuk pemasok barang kepada NF. Pasalnya, peredaran narkoba di Temanggung sudah cukup meresahkan dan merusak generasi bangsa. Polisi pun akan membabat habis peredaran narkoba di Kabupaten Temanggung
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.