Mahasiswa di Temanggung Edarkan Ratusan Pil Koplo Demi Cuan, Berujung Masuk Bui

SatresNarkoba Polres Temanggung merilis kasus peredaran pil koplo
Sumber :
  • Ist

Jateng – Satres Narkoba Polres Temanggung berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayahnya dengan menyita 700 butir pil koplo Yarindo dari pengedar berinisial N, seorang mahasiswa, warga Desa Lungge, Kabupaten Temanggung.

Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi ke Surabaya, Polda Jateng Selamatkan Hampir 80 Ribu Jiwa

Kasatnarkoba Polres Temanggung, Iptu Rio Putra Simanjutak, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Raya Tentara Genie Pelajar dekat Bengkel Rudi, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung. 

Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat.

Bawaslu Temanggung Surati RT Antisipasi Politik Uang di Masa Tenang

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh plastik berisi masing-masing 100 butir pil Yarindo, uang tunai Rp300.000, sebuah tas selempang hitam, sebuah ponsel hitam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.

"Tersangka membeli pil Yarindo dalam jumlah besar melalui media sosial dan kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan," ujar Iptu Rio.

Ini Perubahan Sikap Andrew Andika Usai Rehabilitasi Narkoba

Pihak kepolisian telah menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras di wilayah Temanggung. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas menemukan bukti bahwa tersangka aktif menjual obat keras tanpa izin.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan pil Yarindo yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku membeli obat tersebut dari sebuah alamat di Peterongan, Kota Semarang, yang diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, ia membeli 1.000 butir pil Yarindo seharga Rp800.000 dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000 per 100 butir. Keuntungan yang didapatkan dari penjualan ini cukup besar, mengingat obat-obatan ini kerap disalahgunakan oleh masyarakat.

Polisi juga terus mendalami kasus ini termasuk pemasok barang kepada NF. Pasalnya, peredaran narkoba di Temanggung sudah cukup meresahkan dan merusak generasi bangsa. Polisi pun akan membabat habis peredaran narkoba di Kabupaten Temanggung

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.