7 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Genuk Semarang, 4 Ditangkap 3 Masih Buron

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena
Sumber :
  • Ist

Jateng – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung kematian terhadap seorang remaja bernama Taufik Maulana (18), warga Banjardowo, Karangroto, Kecamatan Genuk.

Ahli Waris Korban Meninggal Bencana Longsor Pekalongan Dapat Santunan Rp15 Juta

Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan empat di antaranya sudah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang telah diamankan berinisial BF (19), RR (21), MY (17), dan RA (16). Mereka diketahui merupakan warga Kota Semarang.

3 Pemuda Dibacok Sajam di Tembalang Semarang, Polisi Buru Pelaku

“Warga Kota Semarang semua. Mereka terancam Pasal 170 ayat 3. Jadi total tujuh tersangka, tiga masih dalam proses pencarian,” ujar Andika dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Minggu, 2 Februari 2025.

Korban Dituduh Mencuri HP

Bangunan di Pasar Besi Solo Ambruk, Satu Tewas 7 Luka-luka

Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, setelah korban dituduh mencuri handphone milik salah satu pelaku. Karena tidak mengakui tuduhan tersebut, korban kemudian dianiaya oleh para tersangka.

"Ada dua lokasi dalam kasus pengeroyokan ini. Satu di Pedurungan, satu di Karangroto. Motifnya korban ini dikeroyok karena diduga mencuri handphone. Setelah dipukuli, korban dibawa ke rumahnya, sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Agung untuk perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong," jelas Andika.

Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal akibat luka parah di kepala akibat pukulan benda tumpul.

"Korban mengalami pukulan benda tumpul yang cukup keras di bagian kepala, menyebabkan pendarahan serius yang berujung pada kematiannya," tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tuduhan pencurian handphone yang dialamatkan kepada korban hingga saat ini belum terbukti. Sementara itu, keempat tersangka yang telah ditangkap kini menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang.

"Empat tersangka sudah ditahan. Untuk tersangka di bawah umur, kami tahan sementara, namun proses hukumnya akan berbeda dengan yang dewasa," pungkas Andika.

Pihak kepolisian masih terus memburu tiga tersangka lainnya yang masih dalam pelarian, serta mendalami lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini.