Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Sembako hingga Transportasi Umum Tetap Bebas Pajak
- Kemenkeu
Jateng – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk barang-barang mewah.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 dan 3 dalam beleid tersebut, barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi kendaraan bermotor dan barang non-kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara itu, barang dan jasa di luar kategori mewah dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, yang dihitung melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Nilai lain ini dihitung sebagai 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta: Nilai lain = (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta. PPN 12 persen = 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.
Hasil tersebut sama dengan tarif PPN 11 persen sebelumnya, yaitu 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.
PMK 131/2024 juga mengatur masa transisi penerapan tarif PPN barang mewah. Selama periode 1–31 Januari 2025, tarif PPN tetap 11 persen dengan DPP nilai lain.
Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan penuh berdasarkan harga jual atau nilai impor barang mewah. Peraturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk bahan pokok dan beberapa jenis jasa, meliputi: Bahan pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, hasil ternak, ikan, dan sayur-sayuran.
Kemudian, barang lainnya seperti hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, rumput laut, dan hasil laut lainnya.
Sementara jasa yang bebas PPN mencakup: Transportasi umum (kereta api, angkutan sungai, dan penyeberangan); Pendidikan (termasuk buku pelajaran dan kitab suci); Kesehatan (pelayanan medis pemerintah dan swasta), dan Jasa keuangan (pembiayaan, kartu kredit, asuransi, dana pensiun).
Adapun barang-barang yang termasuk kategori mewah dan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah:
1. Hunian mewah, seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak.
3. Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
4. Pesawat udara tertentu, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya.
5. Kapal pesiar mewah, seperti yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.