Imingi Uang Rp2 Ribu, Pria Paruh Baya di Semarang Cabuli Dua Anak Penyandang Disabilitas
- instagram @polrestabes_semarang_official
VIVAJateng - Pria berusia 51 tahun asal Ngaliyan, Semarang, ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak penyandang disabilitas.
Kedua korban merupakan kakak-beradik dengan kebutuhan khusus tunagrahita.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi.
Orang tua korban melihat pelaku sedang melakukan aksi bejatnya melalui rekaman CCTV.
"Tersangka mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi. Lalu ia melakukan aksinya dirumah korban," ujar Kombes Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, tersangka mencabuli korban dengan cara memeluk tubuh korban dari depan menggunakan tangan kanan.
Sementara tangan kiri pelaku meraba hingga memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.