Seorang Perempuan di Semarang Nekat Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Kedungpane untuk Pacarnya

Konferensi Pers kasus narkoba
Sumber :
  • tangkap layar ig @polrestabes_semarang_official

Semarang, VIVAJateng - Seorang wanita berinisial ES ditangkap karena tindakannya menyelundupkan pil koplo ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane di Semarang, Jawa Tengah.

Mahasiswa di Temanggung Edarkan Ratusan Pil Koplo Demi Cuan, Berujung Masuk Bui

Wanita berumur 24 tahun itu, nekat mengambil risiko tersebut atas permintaan kekasihnya, yang pada waktu itu sedang menjalani hukuman sebagai tahanan.

Aksi Perempuan tersebut dilakukan pada Selasa, tanggal 14 November 2023, sekitar pukul 10 pagi, setelah dipengaruhi oleh pacarnya, Muhammad Mustajib, yang ia kenal hanya melalui Facebook.

3 Narapidana Konghucu di Jateng Dapat Remisi saat Perayaan Imlek 2025

"Kenal baru dua bulan. Ketemu sekali kali saat saya jenguk. Ketika itulah saya dirayu untuk memasukkan barang itu ke dalam Lapas," ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023).

ES mengungkapkan bahwa ia dan kekasihnya, yang merupakan seorang tahanan, dapat terus berkomunikasi karena sang kekasih memiliki handphone di dalam penjara.

Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi ke Surabaya, Polda Jateng Selamatkan Hampir 80 Ribu Jiwa

"Dia juga menjanjikan mau menikahi saya ketika sudah keluar dari Lapas nanti empat tahun lagi," ucap warga Sendangguwo, Tembalang ini.

Tergoda oleh janji-janji Mustajib, dia pun setuju untuk memenuhi permintaannya mengirimkan obat-obatan terlarang ke dalam penjara.

Mustajib menginstruksikan wanita tersebut untuk mengambil barang dari seseorang di Lapangan Bola, Bangetayu, Genuk, Semarang.

Setelah mendapatkan barang tersebut, ia kemudian mengirimkannya ke dalam penjara.

Selain itu ia juga dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta setelah barang berhasil masuk.

Petugas Lapas Kedungpane berhasil menemukan dan menghentikan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan sebuah paket plastik transparan yang disembunyikan di antara pahanya.

ES mengklaim kepada petugas bahwa isi paket tersebut adalah obat untuk gatal.

Kemudian oleh pihak lapas, tersangka diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Ia dijerat pasal 435, 436, UU RI npmpr 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun.