Kesalahan Prosedur, 26 TPS di Jateng Harus Coblos Ulang

Ilustrasi KPPS
Sumber :
  • istimewa

VIVAJateng - Bawaslu Jawa Tengah menyarankan agar pemungutan suara ulang atau coblosan ulang dilaksanakan di 26 TPS di Jawa Tengah.

Petani di Wonosobo Ditemukan Meninggal di Ladang, Diduga Serangan Jantung

TPS-TPS tersebut berada di 13 daerah di Jawa Tengah.

Pemungutan suara ulang akan diselenggarakan pada hari Minggu 18 Februari 2024 di Kota Tegal, serta Kabupaten Jepara, Purbalingga, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Magelang, Kebumen, Boyolali, Purworejo, Pemalang, dan Wonosobo.

Desa Dieng dapat Bantuan Mobil Pengelolaan Sampah Senilai Rp178 Juta dari PT. AIBBL

"26 TPS yang diulang ini di luar yang di Demak lho ya, karena kalau di Demak itu pemilu susulan karena kendal banjir," jelas anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan di kantornya, Jumat (16/2/24).

Sosiawan menyatakan, pemungutan suara ulang harus dilakukan karena terjadi kesalahan-kesalahan di TPS yang melanggar aturan.

Diduga Kelelahan Amankan Pemilu, Anggota Polrestabes Semarang Ini Meninggal Dunia

Kesalahan itu dikatakan Sosiawan sepertiorang dari luar provinsi yang hanya membawa KTP namun memaksa menyoblos.

Kemudian orang dari luar kota yang belum masuk dalam daftar pemilih tambahan atau belum masuk dalam daftar pemilih khusus juga memaksa untuk memilih.

Halaman Selanjutnya
img_title